KALIMANTAN TENGAH

Edy Pratowo Tegaskan Pemprov Tak Bisa Berspekulasi Soal Dugaan Korupsi Utang RS Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini tengah menyusun langkah penyelesaian atas utang RSUD Dr. Doris Sylvanus yang tercatat mencapai Rp120 miliar. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa proses penyelesaian masalah tersebut harus mengikuti rekomendasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan tidak bisa didasarkan pada spekulasi, apalagi jika menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Edy menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Selasa (3/6/2025). Menurutnya, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil audit yang memuat sejumlah rekomendasi teknis, termasuk perihal utang yang membengkak di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

“Tindak lanjutnya kita serahkan kepada OPD teknis. Kalau ada dugaan korupsi, kita tidak bisa berandai-andai. Kita ikuti dulu proses dari BPK dan APIP,” ujar Edy kepada wartawan.

Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Daerah akan menyiapkan rencana aksi, termasuk bila ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Edy menegaskan bahwa jika memang terbukti terjadi kerugian, maka pengembalian dana harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau pun sifatnya hanya administratif, itu juga akan kami selesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, mengungkapkan bahwa utang sebesar Rp120 miliar tersebut merupakan akumulasi dari defisit keuangan yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024, sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut, saat pertama menjabat pada Oktober 2024, angka utang yang diinformasikan masih berada di kisaran Rp24 miliar, namun terus berkembang hingga mencapai Rp117 miliar per 31 Desember, dan kemudian tercatat Rp120 miliar oleh BPK.

“Utang ini sebagian sudah dibayarkan, sekitar Rp60 miliar,” terang Suyuti. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap dan menargetkan RSUD Doris Sylvanus akan kembali surplus pada Oktober 2026 mendatang.

Sejauh ini, Pemprov Kalteng menyatakan masih mempelajari keseluruhan rekomendasi BPK sebelum mengambil langkah lanjutan. Edy Pratowo menyebut pihaknya akan bersikap terbuka dan taat terhadap prinsip akuntabilitas publik dalam penanganan kasus ini.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button